Inilah Alasannya Kenapa Pinjaman Perlu Menggunakan Asuransi Kredit

Untuk memenuhi kebutuhan yang cukup besar, beberapa orang mengambil alternatif untuk mencari pinjaman dana lewat bank. Hal ini dikarenakan meminjam lewat bank dinilai lebih mudah dan praktis. Setelah mengambil pinjaman dari bank, tentunya sudah menjadi kewajiban si debitur untuk membayar angsuran secara rutin setiap bulan sesuai dengan kesepakatan di awal. Memiliki tanggungan kredit terkadang memunculkan kekhawatiran dalam benak mengenai apakah bisa melunasi kredit tersebut sampai selesai. Kekhawatiran ini juga menjadi bahan pertimbangan bagi bank umum maupun lembaga pembiayaan keuangan. Karena jika banyak debitur yang tidak bisa melunasi tanggungan kreditnya, maka akan menimbulkan kerugian. Kerugian yang paling fatal bisa membuat usaha gulung tikar. Agar hal buruk ini bisa diantisipasi tidak terjadi, kini sudah tersedia layanan asuransi kredit (credit insurance).

Credit insurance merupakan salah satu jenis proteksi yang diberikan kepada bank umum ataupun lembaga pembiayaan keuangan untuk resiko debitur tidak mampu melunasi tanggungan kredit pinjamannya. Proteksi bukan diberikan kepada debitur selaku penerima kredit dari bank atau lembaga pembiayaan keuangan. Melainkan yang menjadi tertanggung disini adalah pihak bank atau lembaga pembiayaan keuangan itu sendiri.

Namun yang perlu diketahui, ada kriteria tertentu yang memperbolehkan menggunakan asuransi jenis ini. Yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atau calon debitur harus didasarkan pada norma-norma perkreditan yang sehat, wajar, serta berlaku umum. Seperti misalnya debitur tidak sedang berada pada kondisi ekonomi yang goyah, debitur tidak sedang memiliki tanggungan hutang di bank atau lembaga pembiayaan keuangan yang lain, sudah memiliki izin usaha dan tidak bertentangan dengan hukum atau aturan yang berlaku, dll.

Resiko yang dapat dijamin dengan memiliki asuransi ini, antara lain:

  1. Resiko jika debitur tidak mampu melunasi kredit saat jatuh tempo karena usaha yang dijalankan oleh debitur tidak beroperasi lagi.
  2. Debitur tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar kewajiban yang berbentuk hutang dikarenakan defisit modal atau usaha yang dijalankan bangkrut.
  3. Debitur meninggalkan tanggung jawabnya membayar hutang karena melarikan diri, menghilang, atau tidak diketahui lagi alamatnya.

Selain resiko tersebut, ada juga resiko lain yang dijamin oleh pihak asuransi. Namun dengan pelaksanaan teknisnya ditentukan dari kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Nah, itu tadi sekilas tentang asuransi kredit yang perlu Anda ketahui. Beberapa perusahaan asuransi ada yang memiliki produk asuransi jenis ini. Namun dengan fokus proteksi yang berbeda-beda. 


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *